"Uang (dari korban) digunakan untuk foya-foya," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Sapto Nugroho kepada wartawan di kantornya, Senin (30/10/2017).
Beberapa di antaranya, lanjut Sapto, uang dari korban digunakan untuk menyewa apartemen, menyewa mobil dan berbagai keperluan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan Titin yakni berjanji akan memasukkan korban menjadi anggota Polri.
"Korban yang saat ini dimintai 4 orang, dengan kisaran Rp 200-300 jutaan masing-masing korban," ujarnya. (arb/sip)











































