Ini Kamar yang Dipakai 4 Korban Keponakan Palsu Kapolri di Semarang

Ini Kamar yang Dipakai 4 Korban Keponakan Palsu Kapolri di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 14:30 WIB
Kamar tempat para korban diinapkan. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Selama 10 hari di Semarang, para korban keponakan palsu Kapolri tinggal di kamar 305 Sweet Home Residence di Jalan Anggrek VIII nomor 2, Semarang. Mereka menitipkan kunci dan meninggalkan beberapa barang setelah dijemput kepolisian.

Penginapan tersebut memiliki 4 lantai dan kamar mereka berada di lantai 3 dengan double bed. General Manager Sweet Home Residence, Eunike Renny, mengatakan masih ada beberapa barang yang ditinggal dan disimpan petugas penginapan.

"Sebagian (barang) masih di sini," kata Eunike, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisan menjemput mereka malam tadi dan korban Faturahman menitipkan kunci ke resepsionis. Eunike belum tahu apakah mereka akan kembali atau tidak.

"Nitip kunci dulu sementara, tidak tahu balik atau tidak. Kami juga tidak bisa menjual (menyewakan lagi) kamar ini, mereka membayar untuk satu bulan," lanjut Eunike.

Ada 4 korban keponakan palsu Kapolri yang menginap di sana. Mereka adalah Dika Tri Wahyu, Thoha Angga Pradanan, Azis Dwi Prasetyo dan Faturahman. Namun Eunike hanya bisa memastikan nama Faturahman karena kamar tersebut dibayar atas namanya.

"Saya menerima tamu atas nama Fatur dari Purbalingga. Dia baik, etikanya baik mulai dari pemesanan kamar sebulan, beliau mintanya satu bulan. Dia minta satu room ditinggali 4 orang. Waktu itu saya sampaikan tidak apa-apa," tandas Eunike.

Ini Kamar yang Dipakai 4 Korban Keponakan Palsu Kapolri di SemarangEunike Renny di depan kamar 305. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Menurut Eunike, 4 tamunya itu berkelakuan baik. Mereka keluar kamar ketika berolahraga dan mencari makanan. Eunike juga tidak melihat orang lain berkunjung ke kamar mereka.

"Saya juga tidak menyangka tadi malam ada penjemputan. Anak-anak itu jadi korban (penipuan), saya jadi ikut prihatin," ujarnya.

Untuk diketahui, empat korban tersebut merupakan korban pelaku bernama Titin Hendiko alias Trias Tyindira yang diminta menginap di Semarang karena dijanjikan akan mengikuti pelatihan lanjutan.

"Keempat anak tersebut disuruh kos sudah 10 hari di daerah Semarang dengan alasan untuk menunggu penjemputan dari Pusdik guna mengikuti pendidikan susulan di Banyubiru dan Watukosek," kata Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja.

Titin menjanjikan bisa membawa korban melewati penerimaan Tamtama, Bintara Polri dan PNS dengan jalur khusus. Kerugian dalam penipuan yang dilakukannya mencapai Rp 1,7 miliar. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads