Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop Indra

Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop Indra

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 13:55 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Pemda DIY telah melakukan pengukuran di lahan eks Bioskop Indra di Jalan Margomulyo yang berada di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan memprotes tindakan pengukuran tersebut.

Sukisno Wibowo atas nama ahli waris Ny Vera Anthoni Sudarnoko akan menempuh jalur hukum. Keluarga tersebut juga memasang sebuah tulisan mengenai kepemilikan lahan tersebut di bangunan yang dulunya Bioskop Indra.

Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Muhamad Mansur mengatakan lahan eks Bioskop Indra pada prinsipnya sudah menjadi milik Pemda DIY. Dengan demikian pengukuran dan pembangunan akan terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau Pemda DIY mau menggunakan tanahnya itu kan haknya Pemda DIY," kata Muhamad Mansur di kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (30/10/2017).

Pemda DIY mengklaim telah memiliki sertifikat seluas 5 ribu meter persegi di lahan tersebut. Sementara yang 2 ribu meter lebih bukan milik Pemda DIY. Sertifikat yang diklaim Pemda DIY ini keluar pada tahun 2014. Atas dasar itu Pemda DIY mempersilahkan menempuh jalur hukum jika masih melakukan penolakan.

"Pada waktu itu kan sudah dibeli Pemda DIY, yang dia mau kompensasi apa, kan sudah milik Pemda DIY," katanya.

Saat ini yang dilakukan adalah tahap pengukuran dan pengambilan sampel tanah untuk desain engineering. Setelah selesai detail engineering berikutnya adalah gambar konstruksi.
Pengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop IndraPengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop Indra Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Menurutnya di lahan tersebut nanti akan dibangun gedung berlantai 3 yang berfungsi, salah satunya untuk menampung pedagang kaki lima (PKL). Pembangunan dilakukan jika desain engineeringnya sudah selesai.

"Intinya kalau itu sudah ada hak hukum jadi sertifikat, ya sudah ini menjadi kewenangan Pemda DIY. Perkara kok ora trimo, yo monggo saja. Wong ada hukum yang bisa ditempuh, gitukan," pungkas Mans (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads