Korban Kapal Terbakar di Karimunjawa dapat Santunan Biaya Pengobatan

Korban Kapal Terbakar di Karimunjawa dapat Santunan Biaya Pengobatan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 29 Okt 2017 15:38 WIB
Korban Kapal Terbakar di Karimunjawa dapat Santunan Biaya Pengobatan
Ilustrasi. Polisi Air.
Semarang - Penumpang KM Dharma Kencana II yang terbakar di perairan Karimunjawa dievakuasi dan dibawa ke Pelabuhan Kumai. Ratusan penumpang tersebut mendapatkan santunan pengobatan sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964.

Santunan tersebut secepatnya akan diserahkan melalui PT Jasa Raharja berupa biaya perawatan maksimal Rp 20 juta setiap orang. Kepala Cabang PT Jasa Raharja cabang Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan mengatakan saat ini petugas Jasa Haharja Pati masih terus mengumpulkan data identitas penumpang yang menjadi korban.

"Sampai saat ini (PT Jasa Raharja) belum di dapat informasi yang jelas apakah terdapat penumpang yang mengalami luka-luka. Namun apabila terdapat penumpang yang mengalami luka-luka maka penumpang tersebut terjamin biaya perawatan medis oleh Jasa Raharja sesua dengan lingkup jaminan UU No 33 tahun 1964," jelasnya, Minggu (29/10/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta kepada masing-masing korban sesuai MoU," imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh, saat penumpang yang sudah dievakuasi terdiri dari 144 orang dewasa, 3 anak-anak, dan 2 bayi.

Humas Basarnas Kantor SAR Semarang, Zulhawary mengatakan saat ini proses evakuasi sudah selesai dan para korban dibawa KMP Kirana I menuju Kumai.

"Informasi terkini, proses perpindahan sudah selesai pada pukul 13.30 WIB dan Kirana I langsung menuju ke Pelabuhan Kumai," imbuh Zul

Kapal tersebut terbakar sekitar pukul 04.15 WIB di posisi 47 mil barat laut pulau Karimunjawa dengan koordinat 05 04 858' S// 109 53 900' E. Sebanyak 9 kapal dikerahkan untuk memberikan bantuan. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads