KAG yang bekerja sebagai sopir truk ini menyimpan 5 paket ganja kering siap edar. Masing-masing paket ganja kering sebesar Rp 1 kg.
Selain KAG, polisi juga mengamankan temannya, yakni TKT, warga Pemalang. TKT yang berada di rumah KAG saat penggeledahan membawa narkotika jenis sabu seberat 54 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ferry pada awalnya petugas mengintai tersangka KAG di rumahnya. Namun saat digeledah di rumah tersangka, ada tersangka lain, TKT.
"Saat ditangkap di rumah KAG ada TKT. Kemudian TKT digeladah ternyata membawa sabu juga," kata Ferry.
KAG sendiri mengaku ganja seberat 10 kg itu, bukan miliknya, melainkan barang titipan seorang pria yang dia tak ketahui namanya.
"Saya mengenalnya melalui telepon, tidak pernah ketemuan. Dia menitipkan ganja ini baru tiga hari yang lalu," kata KAG.
Ferry menambahkan tersangka KAG mengedarkan ganja dengan transaksi lewat telepon. Uang pembelian dengan cara transfer bank.
"Transaksi lewat telpon. Uang ditransfer, lalu narkoba dikirim ke alamat yang sudah ditentukan. Saat ini masih kita dalami siapa pemilik ganja tersebut," kata Ferry.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini