"Sesuai dengan kesepakatan, mereka harus membersihkan sampah yang menumpuk ada di sungai. Karena mereka yang tertangkap tangan membuang sampah di sana," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung, Agus Prasojo melalui salah satu stafnya, Totok, kepada detik.com, Jumat (27/10/2017).
Sungai ini terletak di Desa Batursari, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pembuang sampah bersama teman dan keluarganya membersihkan sungai. Foto: Dok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung. |
"Tadi akhirnya ngajak teman, saudara juga. Mereka membantu membersihkan sampai sampai selesai," imbuh Totok.
Pasca tertangkap tangan membuang sampah, lanjutnya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kledung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung itu memang sempat dibina di kantor DLH Kabupaten Temanggung. Mereka juga diminta membuat surat kesepakatan dengan disaksikan aparat kepolisian.
Bersih-bersih sungai akan dilanjutkan besok pagi. Foto: Dok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung. |
"Intinya mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka bersalah telah membuang sampah sembarangan, kemudian mereka menyatakan sanggup mengembalikan kondisi sungai bersih seperti semula," ungkap Totok.
Menurutnya, hukuman membersihkan sampah tersebut dirasa lebih mengena kepada pelaku pembuang. Sehingga diharapkan ke depan, mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Dan efeknya akan lebih dirasakan baik oleh pelaku sendiri maupun masyarakat," ujarnya.
Hingga sore hari tadi, terdapat satu truk sampah yang berhasil diangkut dari sungai. Jumlah tersebut baru separuh dari keseluruhan sampah yang ada.
Rencananya, pembersihan masih akan dilanjutkan Sabtu (28/10/2017) pagi. (sip/sip)












































Para pembuang sampah bersama teman dan keluarganya membersihkan sungai. Foto: Dok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung.
Bersih-bersih sungai akan dilanjutkan besok pagi. Foto: Dok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung.