Zulkifli Hasan: Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan

Zulkifli Hasan: Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 14:37 WIB
Zulkifli Hasan: Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan
Zukilfli Hasan di UMS (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengakui keabsahan Perppu no 2 tahun 2017 menjadi Undang-undang (UU) Ormas. Namun dia berharap UU tersebut dapat direvisi. Salah satunya tentang mekanisme pembubaran ormas.

Salah satu bagian yang perlu direvisi, ungkap Zulkifli, ialah masalah pembubaran ormas. Menurutnya, pembubaran ormas harus melalui pengadilan, bukan berdasarkan subjektivitas satu orang atau kelompok.

"Bayangkan kalau pembubaran ormas hanya diterjemahkan satu menteri, hayo bagaimana coba. (Misal) saya menteri, ah ini ormas enggak bener, bubarkan. Kita kan negara hukum, mesti ada pengadilan," katanya usai mengisi acara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (27/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat dasar pemikiran yang kurang pasti. Misalnya mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ini terlalu luas. Atheisme, komunisme, paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang menerjemahkan tunggal. Dan (hukumannya) tidak hanya ketua ormas, anggotanya, atau yang terkait, atau dikait-kaitkan, kan terlalu luas. Itu yang perlu diperbaiki," ujar dia.

Dia juga meminta seluruh pihak menghentikan anggapan Pancasila dan anti-Pancasila. Terlebih anggapan tersebut hanya untuk mengkotak-kotakkan masyarakat.

"Jangan bawa Pancasila untuk mengkotak-kotakkan orang lain. Yang setuju Perppu (ormas) dinilai Pancasila. Yang tidak setuju dianggap tidak Pancasila. Itu tidak benar," pungkasnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads