Salah satu bagian yang perlu direvisi, ungkap Zulkifli, ialah masalah pembubaran ormas. Menurutnya, pembubaran ormas harus melalui pengadilan, bukan berdasarkan subjektivitas satu orang atau kelompok.
"Bayangkan kalau pembubaran ormas hanya diterjemahkan satu menteri, hayo bagaimana coba. (Misal) saya menteri, ah ini ormas enggak bener, bubarkan. Kita kan negara hukum, mesti ada pengadilan," katanya usai mengisi acara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (27/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terlalu luas. Atheisme, komunisme, paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang menerjemahkan tunggal. Dan (hukumannya) tidak hanya ketua ormas, anggotanya, atau yang terkait, atau dikait-kaitkan, kan terlalu luas. Itu yang perlu diperbaiki," ujar dia.
Dia juga meminta seluruh pihak menghentikan anggapan Pancasila dan anti-Pancasila. Terlebih anggapan tersebut hanya untuk mengkotak-kotakkan masyarakat.
"Jangan bawa Pancasila untuk mengkotak-kotakkan orang lain. Yang setuju Perppu (ormas) dinilai Pancasila. Yang tidak setuju dianggap tidak Pancasila. Itu tidak benar," pungkasnya. (mbr/mbr)











































