Produsen Pestisida Ilegal di Demak Ditangkap Polda Jateng

Produsen Pestisida Ilegal di Demak Ditangkap Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:40 WIB
Pestisida ilegal di Demak. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Demak - Gudang dan tempat produksi pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dipasangi garis polisi. Pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan pihaknya tanggal 20 September 2017 lalu mendapatkan informasi adanya peredaran pestisida tanpa label dan merek. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (23/10) kemarin dilakukan penindakan di gudang perusahaan UD Arum Tani tersebut.

"Mengungkap perkara tindak pidana budidaya tanaman dan perlindungan konsumen," kata Egy di lokasi gudang, Rabu (25/10/2017).
Gudang pestisida ilegal di Demak. Gudang pestisida ilegal di Demak. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Di dalam gudang tersebut terdapat banyak kardus pestisida dan jerigen tanpa label serta alat produksi. Pemilik gudang, Suparno sebenarnya merupakan pedagang pestisida yang sudah merintis sejak 1998 dan menjual berbagai produk. Dari produk legal dan ilegal yang ia jual, dalam sebulan usahanya beromzet Rp 300 juta. Sedangkan omzet prodak ilegal saja rata-rata Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjelaskan tidak ada izin edar dan belum diketahui pasti kandungan dari pestisida tersebut.

"Yang kami ungkap peredaran pestisda untuk bunuh tanaman rumput (herbisida). Kenapa ilegal, karena pestisida ada aturan tertentu dalam rangka memenuhi produksi dan peredaran," terang Egy.

Herbisida ilegal yang diproduksi tersangka berasal dari merek Posat 450 SL, Bravoxone 276 SL, Bionasa 480 SL, dan Kresna Up 525 SL. Tersangka mengemas ulang ke dalam botol ukuran 500 ml, 1 liter, 5 liter, dan 20 liter tanpa label. Produksi pestisida ilegal tersebut dimulai tahun 2011 dan dijual di tokonya.

"Saat ini peredarannya sudah ke Demak, Grobogan, Kendal, Boyolali, dan Semarang," tandasnya.

Uji laboratorium akan dilakukan untuk mengetahui kandungan pestisida ilegal tersebut berbahaya bagi manusia dan lingkungan atau tidak. Peredaran pestisida, lanjut Egy, sangat ketat aturannya dan tercantum pada pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.

"Pestisida berbahaya, dalam Undang-undang didesain mungkin agar aman untuk manusia dan lingkungan. Isinya virus dan zat kimia. Mematikan rumput, jangan lingkungan. Pestisida tidak sembarangan," ujar Egy.

"Kita belum cek apa benar bahan bakunya asli atau tidak. Untuk oplosan atau tidak perlu uji lab," imbuhnya.

Tersangka dijerat pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancamannya 5 tahun penjara. Yang budidaya tanaman ada denda Rp 250 juta dan perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar," pungkas Egy.

Berbagai barang bukti disita kepolisian mulai dari ribuan botol kosong, ratusan jeriken kosong, ratusan drum pestisida hingga peralatan produksi milik pelaku. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads