"JR (judicial review), harus JR," tegas Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas kepada wartawan di Grand Quality Hotel, Jl Laksda Adisucipto Nomor 48, Sleman, DIY, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, langkah Muhammadiyah ini sudah sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan berdasarkan HAM. Acuannya adalah Undang-undang Dasar 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengingatkan, di negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia, pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat. Semestinya kedaulatan rakyat ini yang diwujudkan.
"Di undang-undang ini ada pasal yang ancamannya mengerikan (hukuman) sampai 20 tahun. Lalu (ada) pasal yang lain, karena tidak hanya satu pasal itu. (Penetapan ini) nalar akademis, yuridisnya apa?" jabarnya.
Draft akademis Perppu tantang Ormas ini dinilai Busyro terlalu eksklusif, karena tidak ada ruang diskusi bagi masyarakat. Oleh karenanya, sejak awal pihaknya menolak Perppu ini.
"Mengurus rakyat kok masyarakat tidak dilibatkan," kritiknya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Kini Perppu ini resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini