Busyro Muqoddas: Ayo Bantu Polisi, Stop Permanen Ide Densus Tipikor

Busyro Muqoddas: Ayo Bantu Polisi, Stop Permanen Ide Densus Tipikor

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 18:37 WIB
Busyro Muqoddas: Ayo Bantu Polisi, Stop Permanen Ide Densus Tipikor
Busyro Muqoddas (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Sleman - Ketua Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor tak cukup. Seharusnya pemerintah membatalkan rencana tersebut secara permanen. Tujuannya untuk membantu kerja polisi.

"Yang penting sekarang tidak berhenti di situ (penundaan), lalu apa? Pertama, langkah ini perlu distop secara permanen. Kedua justru polisi ini perlu kita bantu, kita dorong untuk fokus kepada tugas utamanya," kata Busyro kepada wartawan di Sleman, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, daripada membentuk Densus Tipikor sebaiknya Polri fokus terhadap urusan keamanan. Polisi bisa menindak para mafia yang masih berkeliaran bebas, seperti mafia pangan yang selama ini mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti gula, daging, jagung, beras juga. Sektor ini kan sektor kebutuhan utama masyarakat, semua lapisan. Tetapi kan operasi pasarnya gagal terus. Operasi gagal terus ini mengindikasikan bahwa kepolisian harus kembali kepada khittahnya, penegasan tupoksinya," tegasnya.

Selain memberantas mafia pangan, kata Busyro, lebih baik Polri juga fokus memberantas mafia internasional yang kerap menyelundupkan narkotika di Indonesia. Apalagi sekarang ini, peredaran narkotika secara ilegal semakin meresahkan masyarakat.

"(Penindakan) korupsi serahkan ke KPK, dengan mengembangkan kerjasama yang lebih sistemik lalu menjaga keindependensiannya," lanjutnya.

Busyro menilai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sejauh ini juga berhasil. Buktinya banyak anggaran pemerintah yang berhasil diselamatkan, serta banyak pejabat publik yang berhasil dicegah untuk tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Lewat pencegahan yang maksimal kan tidak sampai memenjarakan orang. Semisal bupati yang mau menjual IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu bisa didatangi. Terakhir itu ada 500 IUP yang dicabut, jadi bupati tidak sampai melangkah ke aspek pidananya, tambangnya juga bisa (diselamatkan)," kata dia. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads