Ribut Saat Joget, Pria di Semarang Bunuh Sesama Pengunjung Kafe

Ribut Saat Joget, Pria di Semarang Bunuh Sesama Pengunjung Kafe

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 17:22 WIB
Angga, pelaku pembunuhan di kafe. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Seorang pria dibekuk polisi karena membunuh sesama pengunjung di sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Korban dipukul bagian kepalanya menggunakan botol miras hingga akhirnya tewas, setelah sebelumnya terlibat pertekaran saat berjoget.

Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa (17/10) pekan lalu di Liquid Cafe, Jalan Thamrin Semarang pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku Angga (21) warga Boja, Kendal, bersama teman-temannya sedang berada di tempat duduk VIP nomor 2, kemudian di sebelahnya, VIP nomor 3 ada korban Muhammad Yusuf (23) warga Wedung, Demak dan teman-temannya.

Ketika itu, teman korban berjoget menikmati musik dan menginjak sofa tersangka. Salah satu teman tersangka menegur, tetapi korban marah dan mendatangi sambil membawa botol di tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kami sudah setengah tiang (mabuk)," kata Angga di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/10/2017).

Keributan pun terjadi. Angga mengaku saat itu mengira korban mengejarnya sehingga dia mengambil botol minuman keras dan memukulkannya hingga 3 kali sampai korban tersungkur.

"Saya mukul 3 kali. Korban dorong teman saya, saya kira mau ngejar saya, jadi spontan," akunya.

Korban sempat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang dan mendapatkan perawatan. Namun akibat luka yang parah, korban meninggal dunia keesokan harinya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan dua kelompok tersangka dan korban tidak saling kenal dan murni akibat perkelahian dan cekcok mulut. Mereka juga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

"Kita amankan 7 dan yang ditetapkan menjadi tersangka 1 orang. Yang lain tidak terlibat. Kita tangkap kurang dari 4 jam setelah menerima laporan," kata Abiyoso.

Kini Angga meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads