Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa (17/10) pekan lalu di Liquid Cafe, Jalan Thamrin Semarang pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku Angga (21) warga Boja, Kendal, bersama teman-temannya sedang berada di tempat duduk VIP nomor 2, kemudian di sebelahnya, VIP nomor 3 ada korban Muhammad Yusuf (23) warga Wedung, Demak dan teman-temannya.
Ketika itu, teman korban berjoget menikmati musik dan menginjak sofa tersangka. Salah satu teman tersangka menegur, tetapi korban marah dan mendatangi sambil membawa botol di tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan pun terjadi. Angga mengaku saat itu mengira korban mengejarnya sehingga dia mengambil botol minuman keras dan memukulkannya hingga 3 kali sampai korban tersungkur.
"Saya mukul 3 kali. Korban dorong teman saya, saya kira mau ngejar saya, jadi spontan," akunya.
Korban sempat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang dan mendapatkan perawatan. Namun akibat luka yang parah, korban meninggal dunia keesokan harinya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan dua kelompok tersangka dan korban tidak saling kenal dan murni akibat perkelahian dan cekcok mulut. Mereka juga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
"Kita amankan 7 dan yang ditetapkan menjadi tersangka 1 orang. Yang lain tidak terlibat. Kita tangkap kurang dari 4 jam setelah menerima laporan," kata Abiyoso.
Kini Angga meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (alg/mbr)