BEM UNS Tuntut Polisi Cabut Status Tersangka Demo di Depan Istana

BEM UNS Tuntut Polisi Cabut Status Tersangka Demo di Depan Istana

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 12:44 WIB
BEM UNS Surakarta gelar jumpa pers. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuntut pihak kepolisian mencabut penetapan para mahasiswa yang menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka terkait aksi demonstrasi 3 tahun Jokowi-JK di depan Istana, Jumat (24/10) lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di ruang sidang IV gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017). Jumpa pers dihadiri para Presiden BEM UNS lintas angkatan.

"Segera bebaskan dan cabut status tersangka para aktivis mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho dari UNS, Panji Laksono dari IPB, Ardi Sutribi dari IPB dan Ihsan Munawar dari STEI SEBI," kata Presiden BEM UNS angkatan 2005, Ikhlas Tamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian saat itu menunjukkan matinya demokrasi di Indonesia. Padahal demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, lanjut Ikhlas, dilindungi undang-undang.

"Ini lumrah dari sebuah gerakan mahasiswa. Niatnya baik, datang ke Jakarta untuk mengkonsolidasikan gerakan tapi yang terjadi hari ini adalah sesuatu tragedi demokrasi Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut, 12 mahasiswa kemudian dibebaskan. Dua orang yang masih ditahan adalah Ihsan Munawar (mahasiswa STEI-SEBI, Depok) dan Ardi (mahasiswa IPB). Setelahnya, polisi menetapkan kembali dua orang tersangka baru, yakni Presiden BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho dan Panji. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads