Polres Magelang Ekspos Pelaku Kejahatan Tanpa Ditutupi Wajahnya

Polres Magelang Ekspos Pelaku Kejahatan Tanpa Ditutupi Wajahnya

Pertiwi - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:45 WIB
Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Setiap ekspos kasus kriminal biasanya polisi menampilkan para pelaku dengan wajah tertutup atau mengenakan sebo. Namun kali ini Polres Magelang menampilkan para pelaku kejahatan dengan wajah terbuka atau kelihatan.

Tujuannya agar masyarakat tahu para pelaku kejahatan di Kabupaten Magelang. Selain itu sebagai sanksi sosial agar para pelaku tidak melakukan perbuatannya lagi.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo meminta anggotanya untuk membuka penutup muka seluruh tersangka agar terekspos. Sementara tersangka anak-anak tetap di dalam tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya wajahnya terlihat, sebagai hukuman sosial agar tak melakukan hal serupa di kemudian hari. Kecuali anak-anak, ada undang-undangnya," kata Hari di Mapolres Magelang di Mungkid, Senin (23/10/2017).

Saat wajah mereka diperlihatkan, para pelaku ada yang menundukkan wajahnya. Namun ada pula yang tetap tegak kepalannya dengan tangan terborgol.

Hari mengungkapkan dalam waktu 20 hari, Polres Magelang berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus kriminal. Terbanyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari 12 kasus yang diungkap sejak 25 September-14 Oktober 2017, terdapat sebanyak 14 pelaku yang diamankan. Pelaku curas ada 4 orang, curat ada 9 orang dan pencurian motor ada 1 orang.

"Empat pelaku diantaranya masih anak-anak, 1 orang lainnya perempuan dewasa, dan 9 orang lainnya pria dewasa," jelas Hari disela gelar perkara Operasi Sikat Candi 2017.

Hari menyebutkan, para pelaku tindakan curas diantaranya BFS (43) warga Salaman, CIM (34) warga Mertoyudan, MAG (22) warga Wates Kota Magelang dan seorang masih di bawah umur M (16), warga Tegalrejo. Sedangkan pelaku curat antara lain EFS (53) warga Depok, Jawa Barat, SJH (42) warga Cokro Grabag, DH (21) warga Borobudur, R (24) warga Kajoran, WA (16) warga Dukun, AZ (17), IM (18), AD, JS warga Mungkid, WH warga Rejowinangun Kota Magelang.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain berupa 1 unit mobil, 5 unit motor, 2 buah senjata tajam, uang sebesar Rp 320 ribu, beberapa unit handphone, laptop, tas, onderdil motor dan sebagainya.

"Mereka bukan sindikat, karena melakukan aksi sendiri-sendiri. Ada beberapa yang merupakan residivis, sedang lainnya merupakan pemain baru," pungkas Hari. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads