Pengangkatan Yuswo Waluyo sebagai Plt Sekda baru berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang diteruskan melalui SK Plt Wali Kota Tegal. Penyerahan SK Yuswo Waluyo bertempat di ruang kerja Plt Wali Kota Tegal, Jumat (20/10/2017).
Pengangkatan Plt Sekda yang baru ini juga berdasarkan Pasal 17 Permendagri RI No 54 Tahun 2009, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) paling lama hanya bertugas satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjalankan aturan bahwa jabatan Plt maksimal satu tahun. Plt Sekda yang lama ini sudah menjabat dua tahun dan ini ada pelanggaran yang dilakukan oleh wali kota (sebelumnya)," ujar Nusholeh.
Seperti diketahui Nursholeh sendiri hingga saat ini juga hanya menjabat Plt. Dia sebelumnya adalah wakil wali kota yang ditunjuk menjadi Plt setelah wali kota sebelumnya, Siti Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Saat itu, ketika melantik Nursholeh sebagai Plt wali kota, Gubernur Ganjar mengatakan dia memang tidak pernah datang ke Kota Tegal karena jengah dengan kondisi birokrasinya yang morat-marit selama dipimpin Bunda Sitha.
Saat itu di depan hadirin Ganjar menegaskan keheranannya melihat berbagai kenyataan yang terjadi birokrasi Pemkot Tegal. Dia menyontohkan, sejak wali kota dilantik hingga menjelang pemilihan wali kota lagi, ada satu posisi yang tidak pernah dipimpin pejabat definitif, hanya dipimpin oleh Plt. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini