Panitia pusat acara ini dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa acara tersebut telah dipersiapkan sejak Mei 2017.
Mereka telah mengurus Rekomendasi dari Bimas Kristen DIY, Rekomendasi dari Polsek dan Polres, serta Surat Pemberitahuan ke Polda DI Yogyakarta, dan memenuhi kewajiban dalam penyewaan Stadion Kridosono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Kami juga mengklarifikasikan bahwa Pdt Dr Stephen Tong selama 60 tahun lebih pelayanan beliau tidak pernah melakukan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) penyembuhan fisik seperti yang disebutkan dalam surat dari 2 Ormas beberapa waktu belakangan ini. Pdt Dr Stephen Tong hanya melakukan KKR yang menekankan pertobatan sejati dari manusia berdosa kembali di dalam Tuhan Yesus Kristus kepada Allah Tritunggal," tulisnya.
Hal ini, lanjut panitia, terbukti beberapa tahun terakhir di DIY sendiri, seperti Kebaktian Pembaruan Iman Nasional (KPIN) yang diadakan di Stadion Kridosono pada tahun 2014 dan 2015, dan 139 kota lainnya di seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, keberatan dengan alasan kesembuhan sebagai bentuk pemurtadan dari pihak mana pun lebih bersifat rekayasa intoleran daripada didasarkan adanya fakta objektif, dan merupakan suatu kesalahmengertian yang sangat fatal," lanjutnya.
Kota Yogyakarta, ujar Panitia sebenarnya merupakan kota ke-16 dalam pelaksanaan kegiatan ini. Rangkaian acara ini diperingati di 17 kota di seluruh Indonesia dan 22 kota lainnya di luar negeri antara lain London, New York, Washington DC, San Fransisco, Sydney, Melbourne, Taipei, Singapura, dan Kuala Lumpur.
"Kami sangat prihatin akan kondisi keberpihakan kepada kelompok intoleran dengan mengatasnamakan keamanan dan kedamaian di NKRI yang terus terjadi. Kiranya Tuhan memberkati perjuangan kita ke depan demi kemajuan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam mempertahankan Indonesia yang toleran serta Bhinneka Tunggal Ika," tutupnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan bahwa izin tempat atau lokasi penyelenggaraan adalah kewenangan dari pihak pengelola lokasi. Kepolisian dalam hal ini adalah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Untuk menerbitkan STTP maka sebelumnya pihak panitia atau yang membuat kegiatan mengirimkan pemberitahuan ke kepolisian ke Polres atau Polda.
"Untuk bisa kami terbitkan STTP salah satunya juga dilengkapi izin dari yang punya tempat yang akan dipakai untuk acara. Surat pemberitahuan itu kita terima, misal di mana, izin dari pengelola tempat sudah ada apa belum. Kalau sudah, kita terbitkan STTP," kata AKBP Yulianto kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Yulianto menambahkan, apabila surat izin dari pihak pengelola tidak ada maka Polda tidak bisa mengeluarkan STTP. Jadi polisi tidak menerbitkan STTP karena salah satu syarat dari panitia tidak bisa dipenuhi.
Apapila ada STTP maka konsekuensinya kepolisian melakukan pengamanan, bisa patroli memantau atau penjagaan.
"Jadi di kegiatan ini yang panitia semula merencanakan di stadion Kridosono ternyata pihak pengelola stadion Kridosono tidak memberikan izin pada pihak panitia. Sehingga Polda juga tidak bisa mengeluarkan yang namanya STTP," jelasnya.
Masalah izin dari pengelola tersebut, kata Yulianto merupakan hak pengelola tempat. Pihaknya mengaku belum mengetahui isi surat dari pengelola dan itu hak sepenuhnya di pengelola.
Yulianto melanjutkan, karena tidak diberi izin dari pihak Kridosono, panitia kegiatan berkoordinasi dengan Polda bahwa tidak mendapatkan tempat. Dalam hal ini, Polda DIY telah membantu mencarikan tempat di antaranya dengan mencoba menghubungi tempat di Akademi Angkatan Udara (AAU). Namun pihak AAU ternyata memiliki acara di hari yang sama.
Polda DIY kemudian menyarankan di Mako Brimob atau di 403 Kentungan.
"Tetapi panitia tidak mau, maunya di Kridosono. Kita sudah bilang di Brimob, tapi alasannya jauh apa luar kota, kalau di Kentungan alasannya macet, itu alasan panitia yang bertemu dengan kami," katanya. (sip/sip)











































