Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan diketahuinya korban hamil 4 bulan karena kecurigaan kakak terhadap perubahan fisik adiknya. Sang kakak melihat perut adik perempuannya semakin membesar dan diperiksakan ke bidan, hingga akhirnya diketahui kehamilan sudah menginjak usia 4 bulan.
"Kemudian melapor ke polisi, petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung lantas melakukan penyelidikan, hingga kemudian diketahui pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut," terang Henny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti. Foto: Dok Polres Temanggung |
Henny menjelaskan pencabulan kali pertama dilakukan pelaku pada bulan Mei 2017. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai lima kali.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (sip/mbr)












































Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti. Foto: Dok Polres Temanggung