"Saya takutnya nanti Densus Tipikor malah akan dipakai alat politik untuk menggebuk KPK. Ketika Densus Tipikor bagus kinerjanya, kemudian anggota DPR menyatakan KPK tidak dibutuhkan kembali," kata peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (19/10/2017).
Hifdzil cenderung menyarankan rencana pembentukan Densus Tipikor itu dibatalkan. Polri, kata Hifdzil, lebih baik fokus menangani berbagai kasus tindak pidana khusus, seperti narkoba, terorisme maupun perdagangan manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Hifdzil mendorong agar Presiden Joko Widodo ikut menyelesaikan polemik pembentukan Densus Tipikor. Caranya dengan memerintahkan Polri membatalkan rencana tersebut, apalagi presiden memiliki wewenang untuk mengatur lembaga ini.
"Presiden bisa menyatakan untuk saat ini tidak perlu pembentukan Densus Tipikor. Kan sebelumnya juga ada Tim Saber Pungli juga, sekarang mau dibentuk Densus Tipikor lagi, nanti malah menjadi inflasi lembaga," pungkasnya. (mbr/mbr)











































