"Saat Dimas Kanjeng tertangkap, saya berhenti lama, dan baru mulai lagi tahun ini. Pasien sudah makin surut, " kata S kepada wartawan saat di Mapolres Cilacap, di Jl H. Juanda, Kebonmanis, Rabu (18/10/2017).
Sejak tahun 2007 hingga sekarang, dirinya sudah tidak dapat menghitung berapa korban yang pernah ditipu dalam ritual penggandaan uang. Dia menyebut untuk tahun ini dirinya sudah menipu sebanyak dua orang. Meski yang melapor ke Polres Cilacap sudah mencapai 8 orang.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga melengkapi peralatan ritualnya dengan berbagai macam alat alat ritual yang dibelinya di toko mainan.
Saat disinggung dari mana dirinya belajar menggandakan uang, S menyebut jika dirinya juga merupakan korban penipuan penggandaan uang. Karena jadi korban penipuan, dia akhirnya merampas peralatan milik orang yang pernah menipunya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa peti berukuran sekitar 2x1 meter yang dipasangi sebuah papan, kemudian ditempeli uang palsu pecahan 100 ribuan. Selain itu juga mengamankan dua senjata airsoft gun, dua jenglot, batu berlian palsu, uang palsu pecahan 100 ribuan berjumlah 400 lembar.
Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (arb/bgs)











































