Dokumen Minim, KPU Kota Tegal Tolak Partai Berkarya

Dokumen Minim, KPU Kota Tegal Tolak Partai Berkarya

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 10:50 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Kota Tegal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak berkas pendaftaran Partai Berkarya. Hingga batas akhir pendaftaran parpol tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019 mendatang di Kota Tegal.

Thomas Budiono, anggota KPU Kota Tegal menyatakan pada hari Selasa pukul 23.45 WIB, partai ini datang ke kantor KPU di Jalan Sumbodro 20 dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan yang sangat minim. Selain itu, data keanggotaan juga tidak sinkron dengan data pada Sipol.

Menurut Thomas, Ketua Partai Berkarya Kota Tegal, Agustian Nurwanda hanya membawa jumlah anggota partai di salinan F 2 sebanyak 65 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU Pusat jumlah daftar anggotanya sebanyak 89 Orang," jelasnya.

Partai ini saat datang hanya membawa salinan atau foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak 77 lembar. Padahal batas minimal salinan KTA yang harus dibawa parpol untuk didaftarkan ke KPU sebanyak 280 lembar. "Partai Berkarya hanya menyetorkan 374 salinan KTP," urainya.

Dengan kenyataan data seperti ini, KPU Kota Tegal tidak bisa memberikan surat tanda terima (TT) pendaftaran sebagai tanda lengkapnya dokumen pendaftaran. KPU hanya memberikan check list pemeriksaan dokumen yang tidak lengkap. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads