Sebelumnya, pada Senin (16/10), berkas Partai Idaman telah dikembalikan oleh KPU Rembang, karena berkas yang tidak sesuai. Kemudian diberi perpanjangan waktu penyerahan kembali berkas hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, masih juga belum sesuai.
Komisioner KPU Rembang, M Maftukhin, menjelaskan penyebab dicoretnya nama Partai Idaman di KPU Rembang lantaran jumlah anggota Partai Idaman yang tercatat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berjumlah 702 orang. Namun dalam berkas yang diserahkan hanya ada sebanyak 674 kartu anggota. Jumlah tersebut juga berbeda dengan KTP yang dilampirkan hanya 525 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga batas akhir, sebanyak 13 partai politik yang sudah secara resmi terdaftar di KPU Rembang. 13 Partai itu adalah Partai Perindo, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Garuda, PAN, PDIP, dan PKB.
"Ada dua partai yang pada periode sebelumnya ikut dalam Pemilu, namun kali ini tidak mendaftar. Masing-masing partai PKPI dan PBB," tuturnya. (mbr/mbr)











































