"Pengurus Parsindo ditolak karena hingga 24.00 WIB mereka tidak datang. Mereka (datang) ke KPU pukul 00.15 sehingga terpaksa tidak kami terima," tegas Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Senin (17/10/2017) pagi.
Saat datang untuk mendaftar, kata Riza, sejumlah pengurus Parsindo sempat meminta KPU setempat untuk melonggarkan batas waktu pendaftaran. Namun permintaan itu ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Data pada sintem informasi partai politik (Sipol) PKPI tercatat 1.070 anggota. Namun saat mendaftarkan di KPUD hanya memiliki 8 nama anggota. "KTA dan KTP 8 orang ini kemudian digandakan hingga 1.070," urai Riza.
Hal serupa juga terjadi pada Partai Bulan Bintang, data Sipol tertulis 1.759 anggota namun hanya dilengkapi dengan 315 anggota dan digandakan hingga 1.900. Hal nyaris serupa juga dilakukan Partai Berkarya dan Partai Idaman. Berkas Partai Berkarya dikembalikan karena pada data Sipol baru memiliki 225 anggota.
"Padahal untuk bisa memenuhi syarat harus memiliki paling tidak 1.000 anggota. Sedangkan Partai Idaman belum bisa melampirkan print out data Sipol," lanjutnya.
Selain itu, KPU Brebes juga menyoroti 4 parpol lain yang ditemukan keanggotaan ganda dalam jumlah banyak. Keempat partai ini diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB nanti.
Adapun parpol yang mendaftar di KPU Brebes sampai 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB adalah: Perindo, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Garuda, PAN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PPP. Selain itu ada 4 partai lain yang mendaftar namun belum melengkapi persyaratan yaitu PKPI, PBB, Partai Idaman, dan Partai Berkarya. (mbr/mbr)











































