Dia adalah Kustiyono (32) warga Dukuh Karang Bale Desa Karangrejo Kecamatan Jakenan Pati yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat saat bertugas di Polres Jepara.
Kasatres Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli sabu oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Petugas juga menyita satu buah HP milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta.
"Tersangka beserta barang bukti yang disita, kini diamankan di Mapolres Rembang guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar UU RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1)," tuturnya. (bgs/bgs)











































