Tak Lengkap, KPU Boyolali Kembali Berkas Lima Parpol

Tak Lengkap, KPU Boyolali Kembali Berkas Lima Parpol

Ragil Ajiyanto - detikNews
Minggu, 15 Okt 2017 22:24 WIB
Tak Lengkap, KPU Boyolali Kembali Berkas Lima Parpol
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Satu hari menjelang penutupan, partai politik (parpol) di Boyolali masih belum seluruhnya menyerahkan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPUD setempat. Hari ini ada sebanyak lima parpol yang mendaftar di KPUD Boyolali.

Namun semua berkas yang diserahkan belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan. Lima parpol yang menyerahkan berkas pada hari Minggu (15/10/2017) adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Semua dikembalikan karena dokumen (persyaratan) dinyatakan tidak lengkap," kata Ketua KPUD Boyolali, Siswadi Sapto Harjono di kantor KPU.

Karena belum lengkap lanjut dia, parpol diberi kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut untuk selanjutnya diserahkan lagi ke KPUD, pada Senin (16/10/2017) besok. Dalam pendaftaran ini, setiap partai politik wajib menyertakan dokumen bukti keanggotaan yang dilengkapi dengan salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya yakni seper seribu dari jumlah penduduk Boyolali atau sebanyak 989 lembar," katanya.

Hingga Minggu sore lanjut Siswadi, baru ada 8 parpol yang mendaftar, dari total 17 Parpol yang ada di Boyolali. Sebanyak 17 parpol itu terdiri 12 partai lama dan 5 partai baru.

"Berdasarkan pada Sipol (sistem informasi partai politik), di Boyolali ada 5 partai baru, yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Idaman," jelasnya.

Beberapa partai sudah ada yang mendaftar pada hari sebelumnya. Kemudian Partai Garuda dan PSI mendaftar pada Minggu siang. Berkas masih dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Parta Berkarya dan Partai Idaman belum mendaftar, tetapi untuk Partai Berkarya sudah konsultasi ke KPUD, imbuh anggota KPUD Boyolali, Ali Fahrudin.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Boyolali ini mengingkatkan kepada parpol untuk mencermati dan memperhatikan jadwal tahapan verifikasi parpol sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 tahun 2017. Batas akhir penyerahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2019, yakni Senin (16/10/2017) pukul 24.00.

"Ketika partai terlambat mendaftar, KPU tidak menerima lagi," tandasnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads