Daftar nama keanggotaan ganda ini ditemukan saat sejumlah pengurus DPD Partai Nasdem Brebes mendatangi kantor KPU Brebes, Jumat (13/10/2017). Mereka datang untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019.
Saat melakukan pemeriksaan berkas berkas adminstrasi persyaratan pendaftaran, petugas menemukan kejanggalan. Petugas pemeriksaan menemukan banyak nama ganda anggota Partai Nasdem Kabupaten Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU siap menerima berkas kembali jika Partai Nasdem memiliki berkas yang sama dan sesuai dengan sipol (sistem informasi partai politik) KPU Pusat. Data salinan nama dan KTA yang diajukan harus sesuai dengan yang ada di dalam sipol.
KPU memberikan tenggat waktu hingga tanggal 16 Oktober 2017. "Untuk parpol yang akan menjadi calon peserta pemilu 2019 harus menyerahkan jumlah keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang," paparnya.
Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Slamet Dhofir, menyebut pihaknya sudah melakukan input data secara teliti. Adanya nama keanggotaan ganda menurutnya karena ada sistem yang error. "Sepertinya ada yang error saat input data ke pengurus pusat," dalihnya. (mbr/mbr)