Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Tahroni menjelaskan, meski keberadaan UPTD Pendidikan dinilai efektif, namun keberadaanya akan segera dihapus.
Sesuai regulasi dalam Permendagri No 12 Tahun 2017, penjelasan mengenai UPTD adalah yang terkait langsung dengan pelayanan publik. Sedangkan selama ini, UPTD Pendidikan di Brebes masih sebatas layanan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun layak atau tidak dihapusnya UPTD pendidikan di Brebes, akan dilakukan kajian akademis terlebih dulu. Hasilnya akan langsung disampaikan ke Mendagri," ujar Tahroni, Kamis (12102017).
Penghapusan UPTD Pendidikan akan berdampak pada makin jauh rentang kendali antara sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini dikarenakan letak geografis di Kabupaten Brebes. Selain itu, gedung-gedung UPTD yang ada di 17 kecamatan juga akan dikembalikan kepada aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Brebes, Emastoni Ezam, mengatakan jika nantinya dihapus maka ratusan karyawan UPTD akan disebar ke sekolah-sekolah SD hingga SMP di Brebes. Sementara bagi pejabat eselon, mulai kepala seksi hingga kepala UPTD akan dikembalikan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk ditempatkan pada pos-pos jabatan yang kosong. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini