Satpol PP: Ada 163 Menara Telekomunikasi Ilegal di Yogya

Satpol PP: Ada 163 Menara Telekomunikasi Ilegal di Yogya

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 12:36 WIB
Satpol PP: Ada 163 Menara Telekomunikasi Ilegal di Yogya
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana. Foto: Usman Hadi
Yogyakarta - Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan SP 1 kepada 11 provider pemilik 222 menara telekomunikasi eksisting. Hasilnya hanya 59 menara yang memiliki izin, sementara 163 menara lainnya tak berizin.

"Tanggal 4 September 2017 kami kirim SP 1 kepada 222 menara (eksisting). Dari SP 1 itu yang memberikan tanggapan ternyata ada 59 menara yang sudah berizin," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, Kamis (12/10/2017).

Meski ada 163 menara telekomunikasi ilegal, kata Nurwidi, pihaknya tak akan tergesa-gesa melakukan pembongkaran paksa. Sebab merujuk Perda Kota Yogya No 7 tahun 2017, pihak provider masih diberikan waktu setahun untuk mengurus rekomendasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentara di Pasal 22 dalam perda tersebut, mereka (menara telekomunikasi eksisting) diberikan kesempatan satu tahun untuk mengurus rekomendasi. Artinya kami memberikan kesempatan kepada mereka (mengurus izin)," ungkapnya.

Baru bila rekomendasi tidak keluar atau ditolak oleh Pemkot Yogya, pihaknya baru akan melakukan penertiban secara paksa.

Sedangkan berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, didapati juga sebanyak 8 menara telekomunikasi di luar data yang terlampir di perda juga tidak mengantongi izin.

"Jadi total menara (telekomunikasi ilegal) di luar data perda ada 8 (ilegal), yang 6 menara sudah kami SP 3, yang 1 menara kami SP 2, yang 1 menara baru SP 1," tuturnya.

Nurwidi menerangkan, enam dari delapan mentel ini sudah menerima SP 3 sejak Rabu (11/10). Setelahnya pemilik keenam menara telekomunikasi tersebut diberikan waktu selama tujuh hari kerja, supaya pemilik mentel melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kalau kemudian tidak ada ittikad untuk membongkar sendiri, nanti kami melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.

"Yang berwenang memberikan perintah pembongkaran kan kepala daerah (wali kota)," ujar Nurwidi.

Sebagaimana diketahui, di dalam Perda No 7 tahun 2017 yang ditetapkan 27 Juli lalu, terlampir sebanyak 222 menara telekomunikasi eksisting. Perda itu juga mengatur penegakkan terkait keberadaan menara telekomunikasi yang melanggar aturan. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads