PDIP Terdaftar Sebagai Parpol Pertama di KPU Surakarta

PDIP Terdaftar Sebagai Parpol Pertama di KPU Surakarta

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 18:24 WIB
KPU Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta pertama kalinya menerima berkas persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Berkas pertama yang diterima ialah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Perwakilan DPC PDIP Surakarta diterima petugas KPU di ruang verifikasi, Rabu (11/10/2017) sore. Adapun berkas yang diserahkan ialah daftar nama sesuai form F2 parpol, KTA parpol dan e-KTP anggota parpol.

Saat diverifikasi sempat terjadi ketidakcocokan antara daftar nama dengan jumlah KTA dan e-KTP. Jumlah KTA yang dibawa 667 buah, sedangkan di daftar nama hanya 663 nama. Namun setelah dicek kembali, akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi jumlahnya kelebihan empat nama. Setelah saya cek ternyata ada nama yang dobel," kata Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.

Ketua Pokja Verifikasi dan Pendaftaran KPU Surakarta, Arum Kismaharani, mengatakan sebelumnya Partai Perindo sudah menyerahkan berkas. Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

"Sebelumnya sudah ada Perindo yang menyerahkan berkas, tapi belum kita terima karena jumlahnya belum pas," ujar Arum.

Sedangkan parpol lainnya, kata Arum, masih dalam tahap komunikasi. Penerimaan berkas akan ditutup pada 16 Oktober 2017.

"Tadi ada Partai Idaman yang ke sini. Baru sebatas konsultasi. Kita ini juga mengadakan bimtek agar parpol-parpol bisa konsultasi kesulitannya di bagian apa," ujar dia. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads