Setelah pendaftaran selesai akan dilakukan verifikasi faktual. Untuk verifikasi faktual keanggotaan dinyatakan menemuhui syarat jika ditemukan secara faktual 18 orang anggota. Syarat lain dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan e-KTP atau surat keterangan e-KTP.
"Baru ada satu parpol baru yang mendaftarkan. Sedangkan parpol lama belum ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati di kantor, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan semua partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen keanggotaan beserta e-KTP kepada kepada KPU Kota Salatiga pada tanggal 3-16 Oktober 2017.
Partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, jika memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota provinsi yang berangkutan, kemudian 50 persen di kecamatan untuk kabupaten/kota. Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap partai baru.
Menurutnya jumlah penduduk di Kota Salatiga sebanyak 186.859 jiwa. Dari 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk dari 186.859 itu adalah sekitar 186. Kemudian pembulatan menjadi 186.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendaftar kata dia, Partai Perindo menyerahkan 550 anggota dan sudah dicocokkan antara data Sipol maupun hard copy yang diserahkan ke KPU Kota Salatiga.
"Nantinya, dari 550 keanggotaan tersebut yang akan diverifikasi 10 persen atau sekitar 55 orang dengan sampling acak," katanya.
Dia menambahkan dari 550 yang akan diverifikasi. Apabila sudah ada jumlah minimal 18 orang dan cocok maka sudah memenuhi syarat. Untuk verifikasi faktual akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2017-14 Januari 2018.
(bgs/bgs)











































