Penyerahan surat ini secara simbolis dilakukan di Ndalem Yudhanegaran, Jalan Ibu Ruswo Kota Yogyakarta, Rabu (11/10/2017) siang. Dalam penyerahan ini hadir Rayi Dalem Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Cokroningrat.
Sebelum menyerahkan surat berisi maklumat ini, Ketua Majelis Permufakatan Rakyat Yogyakarta, Abdul Muhaimin membacakan isi maklumat ke hadapan peserta di Ndalem Yudhanegaran. Setelahnya surat tersebut diserahkan langsung ke GBPH Cokroningrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya (ahli waris) memperhatikan hasil permufakatan keluarga pada tanggal 7 Maret tahun 1989, maka dengan ini rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta memohon kepada ahli waris almarhum Sultan Hamengku Buwono IX segera mengadakan musyawarah," lanjutnya.
Surat berisi maklumat ini sebenarnya ada dua poin utama. Pertama meminta Dewan Musyawarah Keluarga Ahli Waris HB IX segera menyelamatkan Dinasti Sultan Hamengku Buwono, terutama sebagai pemangku adat budaya dan tata kehidupan masyarakat Yogyakarta.
"Kedua meminta untuk segera diadakan musyawarah keluarga ahli waris Hamengku Buwono IX untuk memutuskan pengumuman paugeran adat Kasultanan Yogyakarta. Serta mengangkat dan menetapkan Lurah Pangeran KGPH Hadiwinoto sebagai Sultan HB XI," paparnya.
Surat berisi maklumat ini tidak hanya ditandatangani pengurus Majelis Permufakatan Rakyat Yogyakarta saja. Melainkan juga Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) Condropurnomo dan Ketua Dewan Pengurus Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY, Beny Susanto. (bgk/bgs)