Polisi Masih Periksa Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang

Polisi Masih Periksa Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 16:10 WIB
Polisi Masih Periksa Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Sukoco (53) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi dalang kasus pungutan liar untuk pengurusan surat izin berlayar.

Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Rembang. Polisi masih mendalami aliran dana pungli tersebut. Dia diduga menjadi penampung aliran dana pungli yang dilakukan anak buahnya, Kasi Kesyahbandaran PPP.

"Kita baru sehari melakukan penahanan terhadap tersangka. Kondisinya masih baik-baik saja, dan cenderung masih menyendiri di pojok ruangan," terang Wakapolres Rembang, Kompol Pranandya Subiyakto di Mapolres, Selasa (10/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pranandya Subiyakto yang juga menjabat sebagai Ketua tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Rembang itu menjelaskan dalam kasus pungli senilai puluhan juta ini, Sukoco ditengarai menjadi penampung aliran dana pungli.

Pungli dilakukan oleh Kasi Kesyahbandaran PPP Rembang, Agus Hari Prabowo terhadap para nelayan yang melakukan pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB). Pungli yang dikenakan untuk satu kapal senilai Rp 759 ribu. Sesuai Peraturan Gubernur, seharusnya untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 sampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT.

"Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB, jika per kapal dipungut Rp 759.000, maka tersangka setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp 68.310.000. Dana inilah yang kemudian disetorkan kepada Kepala PPP," papar Pranandya.

Menurutnya dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga hasil pungli tersebut. Sedangkan dari tangan Agus, disita uang tunai senilai Rp 15 juta. Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Rembang hingga proses persidangan tiba.

Sukoco (53) menjabat sebagai Kepala PPP Tasikagung Rembang selama lebih kurang 3 tahun. Dia tercatat sebagai warga RT 7/RW 1 Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads