Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Rembang. Polisi masih mendalami aliran dana pungli tersebut. Dia diduga menjadi penampung aliran dana pungli yang dilakukan anak buahnya, Kasi Kesyahbandaran PPP.
"Kita baru sehari melakukan penahanan terhadap tersangka. Kondisinya masih baik-baik saja, dan cenderung masih menyendiri di pojok ruangan," terang Wakapolres Rembang, Kompol Pranandya Subiyakto di Mapolres, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungli dilakukan oleh Kasi Kesyahbandaran PPP Rembang, Agus Hari Prabowo terhadap para nelayan yang melakukan pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB). Pungli yang dikenakan untuk satu kapal senilai Rp 759 ribu. Sesuai Peraturan Gubernur, seharusnya untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 sampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT.
"Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB, jika per kapal dipungut Rp 759.000, maka tersangka setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp 68.310.000. Dana inilah yang kemudian disetorkan kepada Kepala PPP," papar Pranandya.
Menurutnya dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga hasil pungli tersebut. Sedangkan dari tangan Agus, disita uang tunai senilai Rp 15 juta. Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Rembang hingga proses persidangan tiba.
Sukoco (53) menjabat sebagai Kepala PPP Tasikagung Rembang selama lebih kurang 3 tahun. Dia tercatat sebagai warga RT 7/RW 1 Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. (bgs/bgs)











































