Pelaku Perusak Masjid Quwatul Islam Yogya Beraksi dalam Kondisi Mabuk

Pelaku Perusak Masjid Quwatul Islam Yogya Beraksi dalam Kondisi Mabuk

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 16:05 WIB
Masjid Quwatul Islam di Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Polisi masih menyelidiki perusakan Masjid Quwatul Islam Yogyakarta. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menjelaskan bahwa pelaku yakni AG (20) dalam kondisi mabuk.

"AG ini (saat melakukan pengrusakan) dalam kondisi mabuk," kata Yuliyanto kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).

Hingga saat ini AG masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Yulianto mengatakan bahwa lebih tepat dikatakan kasus ini merupakan perusakan properti masjid,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan perusakan masjid, tapi (perusakan) properti yang ada di masjid yang sedang dibangun," imbuhnya.

Yuliyanto melanjutkan, masjid tersebut belum secara maksimal difungsikan sebagai tempat ibadah. Sebab sampai saat ini proses pembangunan masjid juga masih berlangsung.

Untuk motif perusakan, menurut Yuliyanto dikarenakan AG tersinggung. Sebab sebelum kejadian, takmir Masjid Quwwatul Islam sempat mengusir anjing yang memasuki lantai 1 masjid tersebut. Sedangkan dalam waktu berdekatan muncul AG di depan gerbang masjid.

"Kan sebelumnya ada anjing yang diusir, sementara posisi AG ada di depan pintu. Sementara si AG juga tidak tahu-menahu tentang anjing tersebut, sehingga dia tersinggung (saat takmir) mengusir anjing tersebut," paparnya.

Yuliyanto menegaskan, kasus pengrusakan ini akan terus pihaknya tindaklanjuti. AG sendiri sekarang sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

"Keterangan pelapor yang (melakukan pengrusakan) cuma satu (pelaku)," ungkapnya.

Saat ini AG belum ditetapkan sebagai tersangka. Yuliyanto menjelaskan penetapan tersangka dalam suatu kasus harus melalui beberapa tahap, sementara pihaknya tak mau gegabah untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Tetapi yang jelas yang bersangkutan, yang berinisial AG sudah diamankan. AG terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara," pungkasnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads