Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Rembang. Dia terjerat kasus aliran dana hasil pungli pengurusan izin surat-surat nelayan.
Salah satu nelayan asal Kragan, Suraji kepada wartawan di kantor PPP mengungkapkan jika sebelumnya dalam pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) hanya sehari bisa selesai. Kini kantor PPP belum memastikan kapan surat tersebut bisa selesai diurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu staf pada kantor PPP, Imron membenarkan pengurusan surat izin nelayan terkendala tanda tangan pimpinan. Padahal, hampir seluruh surat izin yang dibawa nelayan saat melaut, semuanya harus mencantumkan tanda tangan kepala PPP.
"SIB, SIPI, SLO, dan yang lain itu semua harus ada tanda tangan kepala PPP. Memang kondisi seperti ini akan berpengaruh pada pelayanan," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di kantor PPP Tasikagung, pelayanan tetap berjalan normal. Namun para nelayan yang hendak mengurus surat izin berlayar saat ini lebih lama dari biasanya. Sebab semua surat memerlukan tandatangan kepala PPP. Namun dia saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rembang.
Sementara itu, Wakapolres Rembang Kompol Pranandya Subiyakto mengakui imbas dari penangkapan kepala PPP, ada potensi tertunda atau tersendatnya pengurusan surat-surat para nelayan yang hendak melaut. Dia saat ini mendesak instansi di atas PPP setingkat provinsi untuk segera menunjuk Plt pengganti posisi Sukoco.
"Penangkapan terhadap kepala PPP ini merupakan pengembangan atas kasus pungli yang dilakukan oleh Kasi Kesyahbandaran PPP Tasikagung Rembang," katanya.
Dari Sukoco kata dia, polisi menyita uang sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dari tersangka sebelumnya, Agus selaku Kasi Kesyahbandaran terdapat barang bukti uang Rp 15 juta.
"Keduanya langsung kami tahan di Mapolres Rembang," ungkap Pranandya yang juga menjabat sebagai ketua tim Saberpungli Rembang itu. (bgs/bgs)











































