"Sampai menarik gelar sarjananya, dan ini (opsi menarikk gelar S1 Dwi) sudah kita diskusikan dengan senat, dan ini tidak bisa. Kecuali bahwa dia itu lulus kemudian 'oo.. ternyata dia jiplak di skripsinya siapa', iya itu kita bisa," kata Rektor IS AKPRIND Yogyakakarta Dr Is Amir Hamzah.
Hal ini disampaikan Amir kepada detikcom saat ditemui di kampus IST AKPRIND di Jalan Kalisahak No 28 Kompleks Balapan Yogyakarta, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak bisa menarik (gelar sarjananya), bagaimanapun juga ini prestasi ketika dia sebagai mahasiswa AKPRIND," imbuhnya.
Amir mengatakan bahwa justru akan keliru jika kampusnya mengambil tindakan saat ini. Bahkan di statuta kampus, lanjutnya, juga bisa dianggap keliru.
Dia menegaskan penggunaan kode etik untuk mencabut gelar sarjana atau pemberian sanksi bisa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan aktifitas atau masih mahasiswa AKPRIND.
"Jadi kita tidak bisa (mencabut gelar sarjana S1). Karena dia sudah permalukan AKPRIND katakanlah, terus kita cabut gelarnya, itu tidak bisa. Karena gelar itu diperoleh melalui kuliah praktikum, pembelajaran, skripsinya dan sebagainya," kata Amir Hamzah.
AKPRIND sendiri menyatakan kecewa dan menyayangkan sikap Dwi Hartanto yang melakukan kebohongan-kebohongan.
Dwi Hartanto selama ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan kampus. Bahkan ia juga tidak tergabung di Alumni IST AKPRIND Yogyakarta. Sehingga pihak kampus sempat kesulitan saat akan menghubungi Dwi Hartanto saat diberitakan memiliki sederet prestasi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini