Ketua KPU Banjarnegara Gugus Risdaryanto mengatakan, atas temuan tersebut, pihaknya harus mengembalikan berkas kepada ketua DPD Perindo Banjarnegara. Sebab dokumen KTP dan KTA menjadi syarat bagi parpol untuk mendaftarkan menjadi partai peserta pemilu 2019 mendatang.
"Dengan adanya kekurangan tersebut, berkas kami kembalikan. Tetapi, tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan mendaftar hingga tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00," terang Gugus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski waktu masih cukup panjang, kami akan melengkapi kekurangan itu secepatnya," kata dia. (bgs/bgs)











































