"Kalau di Kecamatan Wonosari ada 30 korban, untuk (korban) di kecamatan lain saya kurang tahu. Saat ini kami sudah menetapkan seorang tersangka, kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini," kata kapolsek Wonosari Kompol Sutama kepada wartawan, Minggu (8/10/2017).
Tersangka berinisial MSC, merupakan warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Modusnya, selama ini tersangka menawarkan voucher wisata ke sekolah-sekolah dengan harga miring, voucher itu disebutnya bisa digunakan di sejumlah objek wisata. Sejumlah guru dan karyawan menjadi korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa orang akhirnya beli, tapi pas digunakan (masuk ke tempat wisata) ternyata tidak bisa," jelas Sutama.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari. Mendapat laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, akhirnya Kamis (5/10/2017) MSC ditangkap.
"Tersangka kena pasal 378 KUHP, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," jabarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Purwosari AKP, Mursidiyanto menambahkan, di Kecamatan Purwosari sudah ada satu korban melapor ke Polsek Purwosari karena ditipu MSC. Berdasarkan keterangan korban, masih ada puluhan korban lainnya tapi enggan melapor.
"Iya benar, ada satu korban (melapor) ke Polsek Purwosari. Sekarang kasus penipuan ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Purwosari, dan kami masih terus melakukan penyidikan. Tentu dalam menangani kasus ini kami juga akan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari," tutupnya. (sip/sip)