Polhut berhasil mengamankan kayu jati itu saat diangkut menggunakan truk. Barang bukti sudah diamankan di Perhutani KPH Balapulang. Barang bukti yang disita berupa kayu jati sebanyak 30 batang dengan panjang 2 meter dan diameter antara 25-40 cm.
Keberhasilan polhut dalam mengamankan kayu jati ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya truk yang mengangkut kayu jati di petak 120 Resort Pemangku Hutan (RPH) Pengarasan Tonjong Kabupaten Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak menuju ke lokasi kata Budi, petugas melihat sebuah truk mengangkut kayu jati melintas di Jalan Raya Tegal-Purwokerto. Tepatnya di Desa Kesambi, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Tim buser polhut kemudian langsung menghentikan truk bernopol E 9501 VP.
Namun saat dihentikan petugas, pengemudi truk dan satu orang penumpang yang diduga pemesan kayu jati langsung turun dan melarikan lari. Demikian pula pula seorang pengendara sepeda motor matic yang diduga sebagai pengawal truk itu juga langsung kabur.
"Di dalam truk ada dua orang. Mereka kabur semua. Yang mengawal juga kabur. Dia mengendarai sepeda motor matic," ungkapnya. (bgs/bgs)











































