DPRD: Perpanjangan Jabatan Gubernur DIY Tak Ada di UU Keistimewaan

Yogya Terancam Kosong Kepemimpinan

DPRD: Perpanjangan Jabatan Gubernur DIY Tak Ada di UU Keistimewaan

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 15:23 WIB
Sri Sultan HB X (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2012-2017 habis 10 Oktober nanti. DPRD DIY mendesak Pemerintah Pusat segera melantik Sultan sebelum habis masa jabatan pertama, karena UU Keistimewaan tidak mengatur perpanjangan jabatan gubernur.

Meskipun belum ada surat resmi, sejumlah informasi merujuk tanggal 16 Oktober Sultan HB X akan dilantik di Jakarta bersamaan pelantikan Gubernur DKI Jakarta terpilih. Akan ada kekosongan jabatan Gubernur DIY dari 10 hingga 16 Oktober dan belum ada pembahasan untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan daerah,

Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan perpanjangan jabatan Gubernur DIY tidak diatur dalam Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Apabila Presiden memperpanjang Kepres maka mengundang problematika hukum baru. Di UUK tegas diatur masa jabatan 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UUK tidak ada (perpanjangan). Di UUK diatur tegas masa jabatan 5 tahun karena menyangkut dimensi fasilitas. Begitu berhenti maka mulai hari itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dan sebagainya," kata Arif Noor Hartanto di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (6/10/2017).

Menurutnya, jika sudah dipastikan pelantikan pada 16 Oktober, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DIY selama 6 hari maka dapat diisi dengan pelaksana tugas (Plt), bukan pelaksana harian (Plh). Waktu selama 6 hari dinilainya cukup panjang sehingga lebih tepat dengan Plt.

"6 hari itu panjang, menurut saya jangan Plh, yang tepat Plt karena berhari-hari," kata politisi dari PAN tersebut.

Namun demikian dia berharap pelantikan bisa dilakukan tanggal 10 Oktober sehingga tetap waktu dan tidak perlu ada Plh atau Plt.

"Gagasan Mendagri untuk tepat waktu itu saya sepakat karena itu lebih teratur. Begitu tanggal 10 habis, Presiden mau melantik atau tidak, jika tidak bisa maka delegasikan ke Wapres. Wapres tidak bisa maka ke Menteri. Tetapi tanggal 10 itu sudah dilantik sebagai kepala daerah definitif," lanjutnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto juga berharap agar pelantikan bisa dilaksanakan tanggal 10 Oktober untuk menyelamatkan APBD perubahan dan APBD 2018. Soal tempat pelantikan apakah di Jakarta atau Yogyakarta merupakan keputusan Presiden.

"Kita lakukan komunikasi politik. Sekarang hanya soal waktu dan tempat saja, bolanya sekarang ada di istana. Berharap tanggal 10 Oktober (dilantik). Lokasi tidak masalah, kita berharap di Yogya tapi kalau Presiden maunya di Jakarta, tidak masalah," kata Eko Suwanto. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads