Dalam jumpa pers di ruang sidang rektor, lantai 2 Gedung Rektorat UNS, rektor mengatakan akan mengevaluasi surat edaran tersebut. Selama evaluasi, surat edaran tidak diberlakukan.
"Karena sedang proses evaluasi, maka SE (surat edaran) dekan FP dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Ravik, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, surat edaran tersebut berisi peraturan tentang etika berpakaian selama berada di kampus FP. Etika yang dimaksud dituliskan dalam dua poin.
Pertama, dilarang memakai kaos oblong, sandal, celana jeans yang tidak pantas, potongan rambut/aksesoris punky dan pakaian ketat yang menyebabkan bentuk tubuh terlihat jelas.
Kedua, demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain. (sip/sip)











































