Baru Bebas, Pemuda Pekalongan Ini Ditangkap Lagi di Pintu Rutan

Baru Bebas, Pemuda Pekalongan Ini Ditangkap Lagi di Pintu Rutan

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 15:07 WIB
Aris Munandar saat ditangkap kembali. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan - Masih di depan pintu, belum juga sempat menikmati udara bebas saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekalongan, Aris Munandar (20 tahun) kembali ditangkap polisi. Dia langsung diperiksa dalam kasus pencurian.

Aris Munandar warga Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan baru keluar dari masa tahanan selama 6 bulan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan burung dara dan membawa senjata tajam tanpa izin. Aris dihukum di Rutan selama 6 bulan.

Hari ini, Kamis (05/10/2017), Aris sedianya menghirup udara bebas. Namun baru saja sampai di luar pintu Rutan, dia kembali ditangkap polisi karena kasus lain, yakni pencurian sepeda motor. Dia langsung digelandang ke Polsek Wiradesa guna penanganan hukum terkait kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, menjelaskan penangkapan kembali pada Aris ini terkait informasi yang didapat petugas bahwa Aris akan bebas dari masa tahanan di Rutan Lodji Kota Pekalongan, hari ini.

"Dia sebelumnya ditahan karena terkait kasus pencurian dengan pemberatan pencurian burung dara dan hari ini bebas. Petugas menjemputnya saat keluar dari Rutan, terkait dugaan pencurian sepeda motor yang telah dilakukan sebelumnya," kata M Dahyar.

Kapolsek Wiradesa, AKP Yoris Prabowo, menambahkan bahwa penangkapan Aris Munandar terkait kasus pencurian motor yang dilakukan pada 6 Mei 2016. Pelaku melakukan tindak pencurian motor pada malam hari di rumah Umi Maryamah (42) warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa.

"Pelaku mengambil sebuah motor Honda Vario milik korban yang diparkir di dalam rumah korban," kata Yoris. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads