Aris Munandar warga Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan baru keluar dari masa tahanan selama 6 bulan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan burung dara dan membawa senjata tajam tanpa izin. Aris dihukum di Rutan selama 6 bulan.
Hari ini, Kamis (05/10/2017), Aris sedianya menghirup udara bebas. Namun baru saja sampai di luar pintu Rutan, dia kembali ditangkap polisi karena kasus lain, yakni pencurian sepeda motor. Dia langsung digelandang ke Polsek Wiradesa guna penanganan hukum terkait kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sebelumnya ditahan karena terkait kasus pencurian dengan pemberatan pencurian burung dara dan hari ini bebas. Petugas menjemputnya saat keluar dari Rutan, terkait dugaan pencurian sepeda motor yang telah dilakukan sebelumnya," kata M Dahyar.
Kapolsek Wiradesa, AKP Yoris Prabowo, menambahkan bahwa penangkapan Aris Munandar terkait kasus pencurian motor yang dilakukan pada 6 Mei 2016. Pelaku melakukan tindak pencurian motor pada malam hari di rumah Umi Maryamah (42) warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa.
"Pelaku mengambil sebuah motor Honda Vario milik korban yang diparkir di dalam rumah korban," kata Yoris. (mbr/mbr)











































