"Perkiraan nilai ekonomis mencapai Rp 3.439.690.600," kata Kepala Balai Besar POM Semarang, Endang Pudjiwati di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun, Rabu (4/10/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 1.359 kemasan obat kuat tanpa izin edar, 47.791 sachet obat tradisional mengandung bahan kimia, dan 72.078 bungkus kosmetik tanpa ijin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produksi ada di daerah-daerah itu dan peredaran kan bisa keluar wilayah," pungkasnya.
Endang menjelaskan, ada 11 orang yang ditetapkan tersangka dan dalam proses hukum. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang berperan sebagai produsen dan juga ada juga pengedar.
"Ada 11 orang yang saat ini sedang diproses," tegasnya.
Dari sejumlah barang bukti, ternyata ada yang menampilkan nomor registrasi BPOM. Oleh sebab itu Endang mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan cek nomor tersebut lewat aplikasi android
"Data Produk Teregistrasi" milik BPOM yang bisa diunduh gratis. Jika palsu maka tidak akan keluar data atau kemungkinan beda produk.
"Nomor dimasukkan, kemudian dicari, harus cocok," pungkas Endang.
Produk obat dan jamu tanpa izin edar cukup berbahaya karena mengandung bahan kimia yang berpengaruh pada kesehatan. Timnya pernah mendapat laporan masyarakat ada warga yang mengidap gagal ginjal karena cukup lama mengkonsumi obat-obatan ilegal.
"Efeknya tidak seketika, mengkonsumsi obat-obatan ilegal dan mengandung bahan kimia itu efeknya belakangan," pungkasnya. (alg/sip)