Pelaku juga menganiaya korban dengan pisau. Akibatnya, korban yang bernama Pondok Surahmat (24) warga Desa Candiyasan, Kertek, Wonosobo, mengalami luka di kepala dan sepeda motor Satria FU miliknya dibawa kabur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan yang terjadi pada 26 September 2017 pukul 00.30 WIB lalu dilakukan oleh 5 pelaku. Saat itu, pelaku mengaku cemburu dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Setelah itu, dua pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengamankan 1 unit sepeda motor Satria FU milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku," terangnya, di Mapolres Wonosobo Selasa (3/10/2017).
Ia menyebutkan, salah satu pelaku perampokan Eko Sunyoto alias Cebong merupakan residivis. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosobo tiga kali dengan kasus pengeroyokan dan penggelapan.
"Untuk kasus perampokan, tersangka dijerat dengan pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun," ujarnya. (sip/sip)