Meski demikian, Direktur Utama RSIS, M Djufrie, menegaskan rumah sakit yang berada di Kartasura, Sukoharjo, itu tetap beroperasi. Pihaknya juga memasang papan informasi di pintu masuk bahwa RSIS tetap melayani pasien.
"Dari 600 karyawan, ada sekitar 70 persen yang dirumahkan. Yang kerja sekitar 150-an karyawan. Tapi kita tetap melayani pasien," kata Djufrie saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana lengang di RSIS. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom) |
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi pengeluaran perusahaan. Meski diliburkan, karyawan masih berhak menerima gaji sebesar 100 persen.
"Sesuai aturan, kami harus membayar gaji 50 persen. Tapi kami usahakan tetap 100 persen. Kami usahakan izin turun dalam waktu tiga bulan," ujar dia.
Penurunan pendapatan RSIS tak lain disebabkan oleh penurunan jumlah pasien. Belum turunnya perpanjangan izin dari Pemprov Jawa Tengah menjadi penghambat utama RSIS beroperasi.
"Pelayanan BPJS dihentikan sejak April 2015. Obat kami diembargo. Surat izin dokter yang sudah habis tidak bisa diperpanjang, tidak bisa praktik. Akibatnya pasien tidak mau ke sini karena tidak ada dokternya," ujar Djufrie.
Dia menjelaskan, RSIS telah menempuh jalur hukum agar Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan izin operasi. Padahal, berdasarkan hasil sidang PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya, RSIS layak mendapatkan izin.
"Demi keadilan dan kemanusiaan, kami tidak pernah menyatakan RS tutup. Karena ini demi kepentingan masyarakat luas. Belum lagi ada 600 karyawan yg hidup dari RS, tidak mungkin kita tutup," pungkasnya. (mbr/mbr)












































Suasana lengang di RSIS. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)