Hal itu diungkapkan Ganjar di sela "Seminar Regional Dinamikan dan Problematika Tata Kelola Desa (evaluasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Desa)" di gedung Gradhika Bakthi Praja kompleks kantor Gubernur Jateng.
Ganjar menjelaskan di Jawa Tengah ada 7.809 desa dan dana desa yang dikucurkan pada tahun 2015 yaitu Rp 2,2 triliun, di tahun 2016 sebanyak Rp 5 triliun, dan tahun ini meningkat Rp 6,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan dana desa di Jawa Tengah, lanjut Ganjar, banyak yang sudah optimal, tapi ia mengakui masih ada penyalahgunaan. Ia menyebutkan, saat berada di Purworejo, ada laporan penyalahgunaan dana desa di 14 Desa hanya di Purworejo.
"Hasil investigasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo yang disampaikan pada sosilasisasi TP4 D terdapat pengaduan di 14 desa," tuturnya.
Ganjar menjelaskan, bentuk penyalahgunaannya antara lain kegiatan fiktif, mark up harga, mark up jumlah, belanja fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan, dan penggunaan untuk keperluan pribadi atau golongan.
"Pemeriksaan sample oleh BPK RI di 120 desa pada 4 Kabupaten yaitu Brebes, Grobogan, Temanggung, dan Jepara ada indikasi penyimpangan laporan pertanggungjawaban," terang Ganjar.
Dari penyalahgunaan itu, 11 kasus sudah diproses hukum antara lain di Kabupaten Pati, Purbalingga, Batang, Kebumen, dan Kendal. Penanganan ada yang dipegang kepolisian dan kejaksaan negeri masing-masing daerah.
"11 itu proses hukum, makanya kawan-kawan desa deg-degan," tandasnya.
Berbagai penyalahgunaan itu muncul diantara banyak daerah yang berhasil mengelola dana desa dengan baik. Salah satu sektor yang berkembang berkat dana desa yaitu pariwisata yang mulai muncul dan meningkatkan pendapatan warga desa.
"Relatif penggunaan bagus, lebih banyak ke pembangunan, tapi kasus juga muncul," tegasnya.
Sementara itu Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam mengatakan pihaknya mencatat 3 hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi Undang-undang Desa. Salah satunya perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa.
"Pertama, kurang optimalnya koordinasi antar instansi Pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Kedua, kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan. Peran pembinaan dinilai sangat minim dan sebaliknya peran pengawasan dinilai sangat berlebihan melalui fungsi yang dilaksanakan oleh beberapa instansi sekaligus. Ketiga, perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa agar lebih sesuai dengan roh UU Desa itu sendiri," terang Achmad. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini