"Keempat parpol baru itu Partai Idaman, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo. Keempatnya belum secara resmi mendaftar di KPU Rembang," ungkap Ketua KPU Rembang, Minanus Su'ud dalam sosialisasi di Rembang, Senin (2/10/2017).
Dia pengatakan sebanyak 16 parpol hadir dalam acara sosialisasi itu. Pihaknya melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tata cara pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan SIPOL dalam Pemilu 2019 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai yang baru nanti akan kita lakukan penelitian dan verifikasi faktual, tapi untuk parpol yang lama hanya akan kita lakukan penelitian atas dokumen yang diberikan," terangnya.
Ada tiga tahapan yang harus diselesaikan pada pendaftaran peserta pemilu 2019. Untuk hak dan kewajiban peserta pemilu baik parpol peserta pemilu 2014 maupun yang baru, saat ini masih proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dikabulkan oleh MK, maka parpol yang lama maupun yang baru akan mendapat perlakuan sama.
Sedangkan tentang tahapannya, Su'ud menyebutkan setelah Parpol mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan tertulis, selanjutnya KPU akan meneliti dokumen tertulis Parpol tersebut. Di tahap ketiga KPU melakukan verifikasi faktual kepada peserta pemilu.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta agar KPU bersikap tegas dalam penyelenggara Pemilu mendatang. Selain itu parpol itu sendiri juga harus siap menghadapi pemilu nanti.
"Jika KPU mau menegakkan aturan seadil-adilnya InsyaAllah aman. Yang kedua peran partai politik, kalau siap ya nggak ada masalah tapi kalau partai politik ini memanipulasi data dan lain sebagainya ini akan menjadi masalah," pungkas dia. (bgs/bgs)











































