Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Ryke Rhimadhila, menjelaskan urutan penindakan pelanggar dalam e-Tilang. Pertama, kepolisian bekerjasama dengan Dishub Kota Semarang selaku operator CCTV yang saat ini sudah dipasang di 26 titik. Kemudian screenshoot pelanggaran yang terpantau CCTV diserahkan kepada kepolisian.
"Dari Dishub mengirim daftar pelanggarannya. Jadi pelanggaran akan terpantau," kata Ryke, Jumat (29/9/2017).
Dari data foto yang jelas dengan plat nomor kendaraan yang melanggar, kemudian dicarilah data kepemilikan kendaraan di Samsat. Setelah itu polisi mendatangi alamat sesuai data kendaraan.
"Setelah itu konfirmasi ke yang bersangkutan (pemilik kendaraan) benar tidak hari dan tanggal tersebut melanggar, baru setelah itu penilangan," jelas Ryke.
Suasana ketika polisi mendatangi warga terkait e-Tilang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom) |
Polisi yang datang ke rumah pelanggar membawa bukti screenshoot CCTV dan menunjukkannya untuk konfirmasi. Proses penilangan pun berjalan seperti biasa, bisa menitipkan denda ke bank atau mengikuti persidangan. Banyaknya denda juga tidak berubah sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Setelah itu sama, tidak ada yang berubah. Yang beda itu justru di internal kami," pungkasnya.
Jika kendaraan saat terjadi pelanggaran bukan dibawa oleh si pemilik sendiri, maka kepolisian akan mengkonfirmasi dulu ke pemilik kendaraan dan menelusuri siapa pengendaranya. Hal itu berlaku juga untuk kendaraan rental.
Ryke mengatakan ternyata banyak masyarakat yang masih salah kaprah karena sempat beredar informasi denda e-Tilang akan dibebankan saat perpanjangan STNK. Ia menegaskan kembali proses tilang tetap sama seperti sebelumnya.
"Kami juga keliling Semarang untuk sosialisasi agar masyarakat tidak salah kaprah. Jadi bukan akumulasi pajak, tidak benar," pungkasnya.
Untuk diketahui, e-Tilang sudah diberlakukan di Kota Semarang sejak hari Senin lalu. Ada 26 CCTV milik Dishub yang disebar di beberapa persimpangan. Tidak hanya untuk e-Tilang, petugas Dishub juga sering kali menegur lewat pengeras suara jika ada pelanggaran yang terpantau. (alg/mbr)












































Suasana ketika polisi mendatangi warga terkait e-Tilang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)