Kanit Dikyasa Polrestabes Semarang, AKP Ryke Rhimadhila, menjelaskan kepolisian yang sudah mendapatkan data dari Dinas Pehubungan selaku operator CCTV langsung mendatangi alamat sesuai data plat nomor yang terekam.
"Kita klarifikasi, benar tidaknya pemilik kendaraan melakukan pelanggaran," kata Ryke saat menghampiri pelanggar di Jomblang RT 2 RW 3, Candisari, Semarang, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditindak itu siapa? Yang membawa kendaraan," tegasnya.
Hal tersebut sama halnya dengan mobil rental. Jika mobil ketahuan melanggar, maka polisi akan datang sesuai alamat kepemilikan. Ryke menjelaskan, pihak rental pasti mempunyai data siapa peminjamnya lengkap dengan waktu peminjaman.
"Biasanya pemilik rental ada barang bukti kuitansi dari jam sekian sampai sekian siapa yang menyewa," pungkas Ryke.
Sementara itu terkait kendaraan yang dijual, Ryke menghimbau agar segera melakukan pemblokiran agar STNK segera dibalik nama pemilik baru. Karena jika belum balik nama dan ada pelanggaran, maka identitas dalam STNK yang akan didatangi pertama meskipun nantinya tetap akan ditelusuri siapa pengemudinya.
"Kami juga himbau masyarakat jika motor atau mobil dijual segera balik namakan. Itu juga agar tidak menyulitkan kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, e-Tilang di Kota Semarang sudah diberlakukan sejak hari Senin (25/9) lalu. Pelanggar yang terekam CCTV Dishub di 26 titik akan ditindak dengan mendatangi rumah masing-masing. Nantinya pelanggar bisa memilih mengikuti sidang atau menitipkan denda lewat bank. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini