Sekitar 20 orang anggota Mapala UNISI mengikuti persidangan yang dimulai pukul 12.10 WIB. Sebelumnya, mereka terlihat bercengkrama dengan kedua terdakwa, Angga Septiawan dan Wahyudi di balik ruang tahanan, Kamis (28/9/2017).
Beberapa dari mereka mengenakan seragam lapangan warna cokelat berlogo Mapala UNISI di lengan kiri. Beberapa orang lainnya kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan #selamatjalanadik di bagian depan, dan 'Strong Together' di bagian belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di akhir persidangan yang berlangsung selama hampir enam jam itu, Hakim Ketua Mujiono memvonis kedua terdakwa bersalah. Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dan terdakwa Angga Septiawan dengan penjara selama 6 tahun," kata Mujiono.
Usai persidangan, kedua terdakwa menghampiri rekan-rekannya dan saling berpelukan. Beberapa rekannya tak kuasa menahan haru hingga menutupi wajahnya dengan tangan.
Sempat masuk ke ruang tahanan, Angga dan Wahyudi melepas seragam UNISI dan menuju ke mobil tahanan. Para anggota UNISI pun mengantarkan kedua terdakwa hingga ke luar gedung.
Hingga mobil tahanan keluar dari kompleks PN Karanganyar, mereka masih saling menenangkan satu sama lain. Beberapa orang yang dimintai pendapat detikcom, enggan berkomentar. (sip/sip)