Keduanya terdakwa yakni Wahyudi dan Angga Septiawan mengenakan pakaian seragam Mapala berwarna cokelat dan celana panjang hitam. Angga tampak mengenakan peci berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi divonis hukuman 5 tahun 6 bulan, sedangkan Angga dijatuhi hukuman 6 tahun.
Sidang berjalan selama 6 jam di PN Karanganyar ini dihadiri oleh beberapa teman terdakwa, Kamis (28/9/2017). Hakim Ketua Mujiono menetapkan kedua terdakwa bersalah.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dan penganiayaan yang menyebabkan mati," ujarnya Mujiono.
Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.
Polisi melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada April 2017. Sedangkan sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017. Selama ini, sudah ada 57 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini