Dua Terdakwa Diksar Maut Mapala UII Divonis 5 dan 6 Tahun Bui

Dua Terdakwa Diksar Maut Mapala UII Divonis 5 dan 6 Tahun Bui

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 18:34 WIB
Suasana sidang Mapala UII di PN Karanganyar. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Karanganyar - Dua terdakwa kasus Diksar Mapala UNISI UII Yogyakarta menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Hakim Ketua Mujiono menetapkan kedua terdakwa bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dan terdakwa Angga Septiawan dengan penjara selama 6 tahun," kata Mujiono di akhir persidangan yang berlangsung selama hampir enam jam itu, Kamis (28/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, yakni delapan tahun penjara.

Kedua terdakwa, kata Mujiono, terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap peserta diksar hingga menyebabkan kematian. Tiga orang meninggal akibat perbuatannya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dan penganiayaan yang menyebabkan mati," ujarnya.

Seperti diketahui, Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.

Polisi melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada April 2017. Sedangkan sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017. Selama ini, sudah ada 57 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads