"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dan terdakwa Angga Septiawan dengan penjara selama 6 tahun," kata Mujiono di akhir persidangan yang berlangsung selama hampir enam jam itu, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, yakni delapan tahun penjara.
Kedua terdakwa, kata Mujiono, terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap peserta diksar hingga menyebabkan kematian. Tiga orang meninggal akibat perbuatannya.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dan penganiayaan yang menyebabkan mati," ujarnya.
Seperti diketahui, Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.
Polisi melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada April 2017. Sedangkan sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017. Selama ini, sudah ada 57 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini