"Penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena operasional ojek online tidak ada HO maupun SIUP," jelas Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pringgana, usai audiensi bersama Forkaam di Pemkot Magelang, Kamis (28/9/2017).
Dia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses tersebut berlangsung, lanjut Singgih, pihaknya meminta supaya Forkaam dan angkutan konvensional bisa menjaga kondusivitas wilayah.
"Hargai langkah yang akan kami lakukan. Harapan kami saat melakukan penertiban di-back up," katanya.
Sementara, Ketua Forkaam, Darsono mengatakan, pihaknya menyerahkan solusi permasalahan tersebut kepada Pemkot Magelang dan aparat penegak hukum.
"Kita serahkan kepada Pak Kapolres dan penegak hukum. Kami minta teman-teman awak angkutan kota bisa tetap melayani. Jangan saling memprovokasi dan mohon tertib," imbaunya.
Selain itu, Darsono juga mengaku akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait penindakan terhadap ojek online.
"Soal teknis pelaksanaannya nanti seperti apa, kami serahkan ke aparat. Kalau hasil di lapangan nanti tidak memuaskan, kita akan tawarkan ke teman-teman, tidak menutup kemungkinan audiensi lagi," pungkas dia. (bgs/bgs)











































